Fatwa

Adakah Pemerkosaan Rumah Tangga dalam Islam?

20 Mar 2021 02:36 WIB
2249
.
Adakah Pemerkosaan Rumah Tangga dalam Islam?

Di Indonesia, pemerkosaan dalam rumah tangga atau yang bisa juga disebut marital rape mendapat perhatian dengan dikeluarkannya UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004.

UU tersebut dipertegas kembali dalam pasal 5 UU PKDRT bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga, yang meliputi:

  1. kekerasan fisik;

  2. kekerasan psikis;

  3. kekerasan seksual; atau

  4. penelantaran rumah tangga.

Hal ini pun turut dibahas oleh Darul Ifta Mesir, ketika mendapat pertanyaan serupa dan juga tentang konsep qawwamah yang disebutkan dalam Al-Qur’an yang kerap kali dijadikan kambing hitam dalam KDRT.

Sebagaimana yang dilansir dari laman resmi Darul Ifta, para ulama mendeskripsikan marital rape pemaksaan dalam berhubungan intim pada saat istri menstruasi atau dengan posisi seksual yang tidak normal atau pada waktu puasa di bulan Ramadhan.

Pada saat-saat demikian, istri mempunyai hak untuk menolak suaminya untuk berhubungan intim, Allah SWT. berfirman,

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Istri mempunyai hak menolak untuk berhubungan intim dengan suaminya jika sang suami memiliki penyakit. Sang istri juga boleh menolak jika suaminya menggunakan kekerasan ketika berhubungan intim.

Jika sang suami memaksa istri untuk berhubungan intim dengan kekerasan, maka ia telah berbuat dosa. Istri memiliki hak untuk mengajukan pengaduan ke pengadilan untuk memberi hukuman ke suami.

Syariat Islam menetapkan bahwa berhubungan antara suami dan istri harus dilakukan dengan keintiman dan cinta, juga bersanding dengan ketakwaan.

Sebagaimana firman Allah SWT,

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ

Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah: 223)

Rasulullah SAW juga turut menjelaskan akan tiga hal yang termasuk perbuatan keji, salah satunya adalah ketika pasutri akan berhubungan badan, sang suami tidak mengirimkan sinyal-sinyal seperti candaan dan ciuman.

Rasulullah SAW melarang seorang suami langsung menyetubuhi istri layaknya seekor kerbau.

Meski hadits yang diriwayatkan oleh sayyidina Anas ibn Malik ra. ini tergolong dlaif, namun tetap dapat dijadikan acuan sebagai fadhilah amal dan beretika.

Dalam penjelasan fatwanya, Darul Ifta juga menjelaskan, jika istri membenci suaminya, syariat menyarankan agar tidak tergesa-gesa memilih untuk berpisah. Islam mengajarkan untuk bersabar terlebih dahulu demi keutuhan keluarga.

Allah SWT berfirman,

و عسى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وهُوَ خَيْرٌ لكَمْ وَعَسى أَنْ تُحِبُّوْا شَيْئا وهو شرٌّ لكم واللهُ يعلمُ وأَنْتُمْ لا تَعْلمُوْنَ

Bisa jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan bisa jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 216)

Baru ketika sang isri memang sudah tidak bisa bertahan lagi dan tidak ada keinginan dari suami untuk berubah, syariat memberikan keluasan baginya untuk berpisah dari suaminya (Khala’). Khala’ dalam Islam berfungsi untuk menghindari permusuhan dan pertengkaran di antara kedua belah pihak.

Dalam kasus ini, bercerai lebih sedikit mudlaratnya dibanding bertahan.

Sedangkan definisi qawwamah yang Allah SWT sebutkan dalam firmannya,

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat ini menjelaskan kewajiban tanggung jawab bagi para suami dan memenuhi hak kebutuhan istri mereka. Karena itu, di dalam Islam, lelaki yang membayar mas kawin dan tunjangan kehidupan.

Sang istri juga memiliki hak waris setelah suaminya wafat. Maka sebenarnya, menolak konsep qawwamah adalah bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Islam juga tidak menganjurkan konsep equality (kesetaraan) secara menyeluruh antara suami dan istri, melainkan menganjurkan equity (keadilan). Hal ini didasari perbedaan spesifikasi dan peran dari masing-masing gender.

Allah SWT. berfirman,

 وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْاُنْثٰى

“Dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Al-Maidah: 36)

Begitu juga dalam ayat lain,

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۗوَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Nisaa: 32)

Qawwamah yang disebutkan di dalam Al-Qur’an terletak di pundak lelaki. Dengan kata lain, setiap gender mempunyai peranan alamiah masing-masing. Hubungan antar suami-istri bukanlah kompetisi, melainkan untuk saling melengkapi.

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti. (QS. Al-Hujurat: 13)

Sultan Nurfadel
Sultan Nurfadel / 22 Artikel

Seorang mahasiswa Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Warga Sunda yang mengaku sebagai calon presiden 2029.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: