Artikel

Alasan Menghormati Keturunan Ulama

16 Mar 2021 10:27 WIB
2272
.
Alasan Menghormati Keturunan Ulama

Di Indonesia–khususnya lingkungan pesantren–menghormati keturunan para ulama merupakan ajaran yang sudah diwariskan antar generasi. Di Jawa misalkan, keturunan kiai biasa diberi gelar “gus” untuk laki-laki dan “ning” untuk perempuan. Hal ini antara lainmenunjukkan bagaimana penghormatan masyarakat kepada mereka.

Di samping itu, ada banyak sekali ulama besar yang kemudian memiliki keturunan yang juga menjadi ulama besar. Di antaranya yang terkenal misalkan Abu Muhammad al-Juwaini (w. 438 H) dan Imam Haramain al-Juwaini (w. 478 H), Taqiyyuddin as-Subki (w. 756 H) dan Tajuddin as-Subki (w. 771 H), Syihabuddin ar-Ramli (w. 957 H) dan Muhammad ar-Ramli (w. 1004 H) dll. Hal ini dikarenakan kebanyakan orang tua pasti berusaha keras untuk mendidikanak-anaknya.

Di Indonesia misalkan, Abuya Dimyati Cidahu Pandeglang (w. 1424 H), banyak dikisahkan bahwa beliau tidak mau memulai pengajian kecuali apabila semua anak-anaknya sudah berkumpul. Pernah suatu ketika beliau berkata, “Aing mah ndek magahan anak aing, lain daria! (Saya di sini mau mengajari anak-anak saya, bukan kalian!).” Sehingga pada beberapa kasus terkadang anak sang ulama lebih mengetahui pendapat orang tuanya dan menerima lebih banyak ilmu dari sang ayah dibandingkan murid-murid sang ayah yang lebih senior. Maka wajar apabila murid-murid sang ayah kemudian belajar juga kepada anaknya meskipun umur mereka terpaut jarak yang jauh dan wajar pulalah apabila kemudian keturunan para ulama ikut dihormati sebagaimana orang tuanya.

Berkenaan dengan hal tersebut, al-Khathib asy-Syirbini (w. 977 H) –penulis kitab Mughni al-Muhtaj salah satu pedoman mutaakhirin Syafi'iyyah dalam mencari pendapat muktamad– pernah berguru kepada Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari (w. 926 H) bersama dengan Syihabuddin ar-Ramli dan Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H).

Setelah Syaikhul Islam wafat beliau berguru kepada Syihabuddin ar-Ramli yang merupakan murid senior Syaikhul Islam.  Setelah Syihabuddin ar-Ramli wafat, majlisnya diisi oleh anaknya (yaitu) Muhammad ar-Ramli penulis Nihayah al-Muhtaj, meskipun umur al-Khathib asy-Syirbini jauh lebih senior daripada Muhammad ar-Ramli, tapi ia tetap rajin menghadiri majlis putra gurunya tersebut.

Suatu  ketika,  Al-Khathib  asy-Syirbini  pernah  mengutip  dari  Syihabuddin  Ar-Ramli bahwa  gurunya  itu  mengatakan  apabila  seorang  perempuan  melahirkan  anak  yang  kering (tanpa diiringi dengan cairan), maka wudhunya dianggap batal. Karena dalam mazhab Syafi’i anak adalah hasil dari kumpula sperma laki-laki dan sel telur wanita. Memang benar bahwa mengeluarkan sperma tidak membatalkan wudhu, namun anak yang keluar dari rahim ibunya merupakan hasil dari percampuran sel telurnya dan sperma suaminya, sehingga hal tersebut menyebabkan batalnya wudhu sang ibu. Ia menuliskan:

ﻧﻌﻢ ﻟﻮ ﻭﻟﺪﺕ ﻭﻟﺪا ﺟﺎﻓﺎ اﻧﺘﻘﺾ ﻭﺿﻮءﻫﺎ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺷﻴﺨﻲ ﺃﺧﺬا ﻣﻦ ﻗﻮﻝ اﻟﻤﺼﻨﻒ: ﺇﻥ ﺻﻮﻣﻬﺎ ﻳﺒﻄﻞ ﺑﺬﻟﻚ؛ ﻷﻥ اﻟﻮﻟﺪ ﻣﻨﻌﻘﺪ ﻣﻦ ﻣﻨﻴﻪ ﻭﻣﻨﻲ ﻏﻴﺮﻫﺎ

“Memang, apabila (perempuan) melahirkan bayi yang kering, maka batallah wudhunya sebagaimana terdapat dalam fatwa guru saya (Syihabuddin ar-Ramli), karena menyimpulkan dari ucapan mushannif: ‘bahwa puasanya batal disebabkan hal tersebut’; hal ini dikarenakan bayi tersebut terbentuk (dari campuran) spermanya dan sperma orang lain.” (Mughni al-Muhtaj, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994 M, vol. 1, hlm. 141)

Pada teks di atas jelas bahwa al-Khathib asy-Syirbini mengutip dari Syihabuddin ar-Ramli bahwa ia berpendapat perempuan yang melahirkan bayi yang kering wudhunya batal.

Ini aneh, karena Muhammad ar-Ramli (putra Syihabuddin ar-Ramli) menukil bahwa ayahnya tidak berpendapat demikian, melainkan beliau mengatakan bahwa wudhunya tidak batal, karena meskipun bayi merupakan campuran dari sperma si wanita dan orang lain, akan tetapi sperma tersebut telah berubah menjadi wujud makhluk hidup, sehingga tidak mesti kemudian hukumnya disamakan dengan sperma biasa dalam setiap aspek.

Muhammad ar-Ramli menuliskan:

ﻭﻟﻮ ﺃﻟﻘﺖ ﻭﻟﺪا ﺟﺎﻓﺎ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ اﻟﻐﺴﻞ ﻭﻻ ﻳﻨﺘﻘﺾ ﻭﺿﻮءﻫﺎ ﻛﻤﺎ ﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ اﻟﻮاﻟﺪ - ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ - ﺗﺒﻌﺎ ﻟﻠﺰﺭﻛﺸﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻫﻮ ﻭﺇﻥ اﻧﻌﻘﺪ ﻣﻦ ﻣﻨﻴﻬﺎ ﻭﻣﻨﻴﻪ ﻟﻜﻦ اﺳﺘﺤﺎﻝ ﺇﻟﻰ اﻟﺤﻴﻮاﻧﻴﺔ ﻓﻼ ﻳﻠﺰﻡ ﺃﻥ ﻳﻌﻄﻰ ﺳﺎﺋﺮ ﺃﺣﻜﺎﻣﻪ

“Dan apabila perempuan melahirkan bayi yang kering, maka dia wajib mandi akan tetapi tidak batal wudhunya sebagaimana difatwakan oleh orang tua saya (Syihabuddin ar-Ramli) –Semoga Allah merahmatinya– mengikuti pendapat az-Zarkasyi (w. 794 H) dan selainnya, karena bayi tersebut, meskipun terbentuk dari sperma perempuan dan sperma laki-laki, akan tetapi sperma tersebut telah berubah menjadi makhluk hidup sehingga tidak mesti diberi hukum yang sama dengan semua hukum sperma.” (Nihayah al-Muhtaj, Beirut: Dar al-Fikr, 2014 M, vol. 1, hlm. 131-132)

Syekh Muhammad ar-Ramli pernah ditanya, sebenarnya manakah pendapat ayahnya yang benar?  Beliau menjawab bahwa apa yang dinukil al-Khathib asy-Syirbini itu benar, namun kemudian ayahnya menarik kembali pendapat itu dan memilih pendapat yang mengatakan tidak batal.

Syekh Abdul Hamid Syarwani merekam itu dan menuliskan:

 ﻭﻓﻲ اﻟﻜﺮﺩﻱ ﻣﺎ ﻧﺼﻪ ﻭﺳﺌﻞ اﻟﺠﻤﺎﻝ اﻟﺮﻣﻠﻲ ﻋﻦ ﺗﺨﺎﻟﻔﻪ ﻣﻊ اﻟﺨﻄﻴﺐ ﻓﻲ ﺇﻓﺘﺎء ﻭاﻟﺪﻩ ﻓﺄﺟﺎﺏ ﺑﺄﻥ ﻣﺎ ﻧﻘﻠﻪ اﻟﺨﻄﻴﺐ ﺻﺤﻴﺢ ﻟﻜﻨﻪ ﻣﺮﺟﻮﻉ ﻋﻨﻪ

“Dlam (Hasyiyah) syekh Sulaiman al-Kurdi (terhadap Tuhfah al-Muhtaj) terdapat redaksi yang berbunyi: ‘syekh Muhammad ar-Ramli pernah ditanya tentang perbedaannya dengan al-Khathib asy-Syirbini mengenai fatwa ayahnya (Syihabuddin ar-Ramli), maka ia menjawab bahwa apa yang dinukil oleh al-Khathib asy-Syirbini itu memang benar (merupakan pendapat sang ayah), akan tetapi pendapat tersebut dirujuk kembali.’” (Hasyiah asy-Syarwani ‘Ala Tuhfah al-Muhtaj, vol. 1, hlm. 131)

Dalam masalah ini, Al-Khathib asy-Syirbini yang notabene murid senior Syihabuddin ar-Ramli tidak mengetahui bahwa sang guru merujuk kembali pendapatnya, dan ternyata sang anak yang lebih tahu meskipun lebih muda.

Dari sini kita bisa memahami mengapa ulama-ulama kita sangat menghormati putra dan putri guru-gurunya, di samping mencari berkah dan ridha guru, namun ada alasan lain dibalik hal tersebut, yaitu terkadang keluarganya mengetahui lebih banyak tentang ilmu sang guru dibanding orang lain. Wallahu a’lam.

Yusuf Suhada
Yusuf Suhada / 10 Artikel

Pernah mengenyam pendidikan di Daarul Rahman KH. Syukron Ma'mun, dan Gus Faiz Syukron Ma'mun, dan menamatkan sekolah di Yayasan al-Badar Tangerang. Kemudian pesantren salafi Ath-Thahiriyah di Banten asuhan almarhum Abah TB. Hasuri Thahir. Sekarang kuliah di Universitas Al-Azhar Mesir.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: