Fatwa

Darul Ifta: Benarkah Orang Murtad Harus Dihukum Mati?

22 Jun 2020 03:11 WIB
2773
.
Darul Ifta: Benarkah Orang Murtad Harus Dihukum Mati?

Darul Ifta Mesir melihat hukuman mati bagi orang murtad menimbulkan problematika besar bagi masyarakat Barat. Mereka mengira Islam memaksa setiap orang memeluk agama itu.  Lembaga Fatwa Mesir tersebut mengawali dengan pertanyaan: wajibkah orang murtad dihukum mati sebagaimana pemahaman yang berkembang di masyarakat umum?

Seperti dilansir dari akhbarak.net (17/6), Darul Ifta menegaskan bahwa Barat melupakan konstitusi kaum muslimin tentang kebebasan beragama tercermin dalam ayat, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).” (QS. al-Baqarah [2]: 256) Karena itu, hukuman mati bagi orang murtad dapat dilihat melalui dua sudut pandang.

Pertama, pandangan nash agama yang menghalalkan darah seorang muslim apabila meninggalkan agamanya dan berpisah dari golongan kaum muslimin. Kedua, penerapan syariat menyangkut orang murtad pada masa Nabi Saw. dan para khalifah sesudahnya.

Darul Ifta menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. tidak pernah membunuh orang murtad atau yang terindikasi murtad karena tidak menerima keputusan beliau.

1. Nabi Saw. tidak membunuh Abdullah bin Ubay yang mengatakan, “Sesungguhnya jika kita kembali ke Madinah, maka orang-orang yang kuat benar-benar akan mengusir orang-orang yang lemah daripadanya.” (QS. al-Munafiqun [63]: 8)

2. Nabi Saw. tidak membunuh Dzul Khuwaisharah at-Tamimi yang memprotes beliau dengan mengatakan, “Berbuat adillah!”

3. Nabi Saw. tidak membunuh orang yang pernah berkata kepada beliau, “Mereka mengira engkau melarang perbuatan keji tetapi diam-diam melakukannya.”

4. Nabi Saw. tidak membunuh orang yang berkata kepada beliau “Sesungguhnya bagian ini sudah sesuai yang dikehendaki Allah Swt.”

5. Nabi Saw. tidak membunuh orang yang memprotes beliau, “Iya, karena Zubair saudara sepupumu,” saat beliau meemnangkan Zubair perihal cecok urusan pengairan dengan salah seorang sahabat Anshar.

Kata-kata seperti di atas sudah pasti menjadikan pengucapnya murtad karena menuduh Nabi Saw. tidak adil dan tidak amanah.

Sikap Nabi Saw. yang memilih tidak membunuh mereka, mengandung kemaslahatan yang amat besar. Bahkan maslahat itu masih ada setelah beliau wafat, di mana banyak orang tersentuh hati dan tidak lari dari ajarannya. “Andai saja beliau saat itu memerintahkan membunuh mereka, sudah barang tentu banyak orang akan lari dari ajarannya,” tegas Darul Ifta.

Ketika Umar bin al-Khaththab berisyarat untuk membunuh Abdullah bin Ubay, Nabi Saw. justru bersabda, “Sungguh, jangan sampai orang-orang berbicara bahwa Muhammad membunuh para sahabatnya sendiri.” Beliau tidak memanfaatkan kebolehan dari Allah untuk membalas dan menghukum orang-orang munafik sebagaimana disebut dakam firman Allah Swt.:

لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ  ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلاً. مَلْعُونِينَ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلًا

“Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terlaknat. di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya.” (QS. al-Ahzab [33]: 60-61)

Dalam hadis riwayat Jabir bin Abdullah, seorang badui berbaiat masuk Islam kepada Rasulullah Saw. Lalu dia tertimpa penyakit panas (karena sangat capek). Dia pun datang menghadap beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah, batalkanlah baiatku.” Tetapi Nabi menolak.

Kemudian ia datang lagi dan berkata, “Batalkanlah baiatku.” Nabi menolak lagi.

Dia lalu datang untuk ketiga kali dan masih berkata, “Batalkanlah baiatku.” Namun Rasulullah Saw. hanya bersabda, “Sesungguhnya Madinah seperti perapian pandai besi, yang dapat menghilangkan karat dan memurnikan kebaikannya.”

Nabi Saw. tidak membunuh orang Arab badui itu.

Selanjutnya, diriwayatkan bahwa Anas baru saja kembali dari Tustar kemudian ia mengahadap Umar dan langsung ditanya, “Apa yang dilakukan 6 orang dari keluarga Bakar bin Wail yang telah murtad lalu bergabung bersama orang-orang musyrik?”

Anas menjawab, “Wahai Amirul mukminin, mereka semua terbunuh dalam perang.”

Umar langsung menimpali, “Innâ lillâhi wainnâ ilaihi râji’ûn.”

“Adakah jalan lain untuk mereka selain dibunuh?” tanya Anas.

Umar menjawab, “Iya, ada. Aku akan mengajak mereka masuk Islam kembali, jika menolak, aku akan jebloskan mereka ke penjara.”

Dalam kasus ini, Umar tidak lantas menjatuhkan hukum mati meski mereka murtad dan membunuh orang-orang muslim. Akan tetapi, dia menunggu mereka bertaubat dan mereka akan dibui jika membangkang.

Darul Ifta, menerangkan semua kejadian di atas menjadikan para ulama fikih paham bahwa hukuman mati bagi orang murtad tidak berhubungan dengan masalah kebebasan beragama. Nash-nash yang berbicara keras tentang hukuman mati, tidak ditujukan pada konteks keluar dari Islam (murtad), tetapi lebih tertuju pada orang murtad yang dengan itu kemudian dia melakukan kejahatan terhadap masyarakat umum dan negara.

Mantan Syekh Al-Azhar, Mahmud Syaltut berpendapat bahwa hukuman mati bagi orang murtad itu bukan hadd. “Sudut pandang dalam sebuah permasalahan terkadang berubah, sebab banyak ulama memandang bahwa hadd tidak bisa ditetapkan dengan berdasar pada hadits ahad. Kekafiran itu sendiri tidak menjadi alasan penghalalan darah. Yang justru membolehkan hukuman mati tiada lain karena memerangi orang-orang muslim dan menindas mereka supaya meninggalkan Islam. Banyak ayat al-Qur’an secara eksplisit justru menolak pemaksaan urusan agama.” terang beliau.

Menurut Darul Ifta, orang murtad dihukum mati, maka itu bukan karena ia telah pindah agama, tetapi karena ia menimbulkan masalah besar di luar itu seperti memecah belah kaum muslimin, di mana dia memanfaatkan kemurtadannya untuk mengajak orang-orang muslim berpindah agama. Keadaan demikian disebut perang karena agama sebagaimana firman Allah Swt., “Segolongan (lain) dari Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya), ‘Perlihatkanlah (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada kekafiran).” (QS. Ali ‘Imran [3]:  72)

Darul Ifta Mesir menilai bahwa hukuman mati bagi orang murtad tidak bisa diberlakukan dan keberadaannya dalam syariat Islam bukan sebagai sanksi terhadap kebebasan beragama.

Ahmad Khikam
Ahmad Khikam / 12 Artikel

Mahasiswa Universitas Al-Azhar, Kairo Mesir, Fakultas Bahasa Arab. Penyuka sastra Arab, pecinta kaligrafi

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: