Fatwa

Fatwa Darul Ifta: Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa

05 Sep 2020 09:35 WIB
2802
.
Fatwa Darul Ifta: Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa

Menggambar makhluk bernyawa termasuk manusia masih disangsikan hukumnya oleh sementara orang. Bolehkah sebenarnya makhluk bernyawa digambar mengingat seni dan kreativitas terus berkembang setiap waktu?

Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir Syekh Uwaidha Utsman mengatakan bahwa menggambar makhluk bernyawa bukan sesuatu yang terlarang. "Karena itu sekadar gambar yang tidak dimaksudkan untuk disembah," terang beliau.

Pada mulanya seseorang bertanya kepada Darul Ifta. "Putriku memiliki bakat menggambar dan menggemarinya. Hasil gambarnya bagus. Apakah haram bila dia menggambar anggota keluarganya?" kata si penanya.

Syekh Uwaidha menjelaskan bahwa yang dahulu diharamkan adalah patung yang dikonotasikan sebagai berhala sesembahan. Itu pun sekarang sudah tidak haram karena patung-patung saat ini tidak lebih dari sekadar potret sosok seseorang yang kemudian dipasang di alun-alun. "Seperti patung Ibrahim Pasha di Mesir." kata beliau, "Itu tidak haram karena benda-benda itu sudah tidak disembah."

Sebelumnya Darul Ifta merilis jawaban tentang orang yang mendapatkan penghasilan dari menggambar, melukis, membuat sketsa dan keahlian lain sejenisnya.

Lembaga Fatwa Mesir itu menyatakan bahwa tidak ada larangan dalam syariat bagi seseorang yang memiliki bakat seni menggambar atau melukis untuk mengembangkan bakatnya dan menjadikannya sebagai profesi.

Sementara itu, Al-Azhar Fatwa Global Center lebih detail menjelaskan seputar hukum menggambar makhluk bernyawa. Para ulama fikih berbeda pendapat tentang masalah ini. Sebagian mengharamkan dan sebagian lain membolehkan dengan sejumlah persyaratan.

Lembaga Pusat Fatwa Al-Azhar itu menerangkan bahwa memang sejumlah ulama fikih mengharamkan menggambar manusia secara mutlak. Larangan ini berdasar pada keumuman dalil-dalil yang menyatakan larangan itu. Salah satunya adalah sabda Rasulullah SAW,

أن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما حلفتم

"Orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan pada mereka: Hidupkan apa yang kalian ciptakan." (HR. Imam al-Bukhari)

Kemudian sebagian yang lain mengharamkan menggambar apabila itu memang gambar-gambar makhluk bernyawa. Lalu sebagian yang lain lagi membolehkan.

"Pendapat terakhir ini yang menurut kami kuat dengan syarat, tujuan menggambarnya bukan untuk mengagungkan atau menandingi ciptaan Allah atau memperlihatkan bagian-bagian tubuh yang seharusnya ditutupi." demikian bunyi pernyataan dari lembaga fatwa Al-Azhar itu.

"Tidak ada perbedaan entah gambar itu dibuat dengan tangan atau media komputer seperti photoshop." imbuhnya.

Aminul Fatwa Darul Ifta yang lain, Syekh Abdullah Al-Ajami mengatakan bahwa potret juga termasuk bagian dari seni menggambar. Potret adalah lukisan, foto, patung, atau representasi seni dari seseorang, yang titik tekannya ada pada wajah atau ekspresinya. Jika potret itu berasal dari wajah seseorang, panorama, atau hal lain yang diperbolehkan, maka menggambar potret pun tidak dilarang.

"Namun jika potret itu mencerminkan unsur yang berbau pornografi atau mendorong ke arah perbuatan keji, maka jelas haram dan terlarang." tambah beliau.

Darul Ifta Mesir mengingatkan bahwa apabila terjadi perbedaan pendapat, maka pasti ditemukan kelonggaran. Tidak ada larangan menggambar makhluk bernyawa termasuk manusia dan hewan-hewan baik yang berasal dari rekayasa imajinasi, hasil foto atau wujud nyata langsung. "Bila seseorang memiliki bakat seni menggambar atau melukis, tidak ada larangan untuk mengembangkan dan menjadikannya sebagai profesi untuk memperoleh penghasilan." jelasnya.

Abdul Majid
Abdul Majid / 126 Artikel

Guru ngaji, menerjemah kitab-kitab Arab Islam, penikmat musik klasik dan lantunan sholawat, tinggal di Majalengka. Penulis dapat dihubungi di IG: @amajid13.

LUTHFI DITA MULYONO
27 June 2022
Na'udzubillah, fatwa ulama bukan dalil, terus bagaimana ancaman Ibnu Abbas kepada pelukis, punya artikel banyak tapi menyesatkan, bertaubatlah anda, jangan mengubah ajaran nabi.
Abu Abdillah Umar Farhad
02 September 2022
بِسۡمِ اللّٰهِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِيۡمِ saling memberikan nasihat dengan kebenaran dan saling memberikan nasihat dengan kesabaran Sebagaimana pengamalan firman الله وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلْحَقِّ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلصَّبْرِ إِنِّي لَكَ مِنَ النَّاصِحِينَ Sesungguhnya saya bagimu termasuk dari para penasihat. Bacalah hadist berikut Diriwayatkan oleh Al Bukhariy dan Muslim dari Ummul mukminin Aisyah -semoga Allah meridhoinya- yang mengabarkan Saya pernah melipat hamparan menjadi bagaikan bantal (yang terdapat gambar makhluk bernyawa), untuk Nabi sholallahu'alaihi wasallam, kemudian beliau datang, lalu beliau berdiri antara dua tepi pintu. Dan mulailah wajah beliau berubah (terlihat marah). Maka saya berkata: “Ada apa dengan kami wahai Rasulullah?” Maka beliau bertanya: “Ada apa dengan hamparan ini?” Saya menjawab: “Itu hamparan saya buat (sebagai bantal) untuk Anda, agar Anda bersandarkan padanya.” Beliau bersabda: “Apakah engkau tidak tahu bahwasanya para Malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya ada gambar (makhluk bernyawa), dan bahwasanya orang yang membuat gambar (makhluk bernyawa), dia akan disiksa pada hari Kiamat. Dikatakan: “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” Yang dimaksud dengan gambar makhluk bernyawa adalah gambar manusia atau gambar hewan/binatang. Maka sebagai seorang mukmin agar kita menjauhi apa yang dilarang oleh Nabi Muhammad sholallahu 'alaihi wasallam. Semoga ALLAH memberikan Taufiq WalhamdulillahiRobbil'alamin

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: