Fatwa
Hukum Asuransi Menurut Syariat Islam
Antisipasi jangka panjang untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan adalah fungsi utama asuransi. Ada perbedaan pendapat dalam hukum asuransi, terlebih asuransi jiwa. Bagaimana Darul Ifta dan Al-Azhar menyikapinya?
Asuransi adalah salah satu akad kontemporer yang bisa dikiyaskan sebagai akad memberi (tabarru’) atau tolong-menolong (ta’awun). Akad ini juga bisa dikategorikan sebagai bagian dari takaful yang dibangun di atas asas kebaikan dan takwa.
Dalam akad tabarru’ atau ta’awun, sepatutnya pihak pemberi tidak meminta uang dari pihak penerima. Sedangkan dalam asuransi, perusahaan meminta sebagian uang baik pokok atau administrasi dari pihak nasabah.
Dilansir dari Mesrawy, sebelum menjawab pertanyaan di atas, para ulama Darul Ifta menjelaskan bahwa sumber hukum asuransi berasal dari firman Allah SWT,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Begitu juga dengan sabda Rasulullah SAW,
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
“Perumpamaan para mu’min antara satu dengan yang lain dalam cinta, solidaritas dan toleransi mereka bagaikan sebuah tubuh. Jika salah satu anggota tubuh sakit, maka yang lain turut merasakannya.” (HR. Bukhari)
Banyak sekali ayat atau hadits serupa yang mengindikasikan hal yang sama. Berbagai dalil di atas menganjurkan keutamaan saling tolong-menolong antar sesama mukmin.
Dalam laman resminya, Darul Ifta juga menjelaskan bahwa asuransi menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat sudah terbiasa dengan adanya asuransi untuk mendapatkan tunjangan dari pemerintah terutama asuransi sosial dan kesehatan.
Apalagi dengan melejitnya perkembangan infrastruktur suatu negara membutuhkan SDM yang banyak juga. Meningkatnya jumlah karyawan di pabrik, perusahaan-perusahaan menengah dan perusahaan swasta lainnya semakin menambah kebutuhan masyarakat terhadap asuransi.
Dalam hal ini Darul Ifta menjelaskan, asuransi tidak menggunakan prosedur ilegal dan mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kelemahan manusia seperti yang dipahami beberapa kalangan.
Tujuan utama dari asuransi adalah solidaritas dan kerja sama dalam mengantisipasi dan menanggulangi kerugian yang menimpa seseorang atau lembaga. Kerugian yang dimaksud juga memiliki persyaratan tertentu, yaitu: berasal dari faktor eksternal dan tidak ada unsur kesengajaan atau rekayasa.
Contoh dari kerugian yang mendapatkan asuransi dan sesuai dengan persyaratan di atas adalah kecelakaan atau bencana alam.
Darul Ifta juga menambahkan, dana asuransi juga tidak ditarik paksa melainkan atas kesepakatan bersama. Akad asuransi mengandung unsur bekerjasama dan tolong-menolong dalam sesuatu yang hak karena persyaratan seperti yang dijelaskan di atas.
Kemudian Darul Ifta melanjutkan, dana yang ditarik oleh perusahaan asuransi bukanlah riba seperti asumsi beberapa kalangan. Cicilan yang dibayarkan nasabah dianggap sebagai tabarru’ alias pemberian secara cuma-cuma dalam mengimbangi biaya kerusakan yang dijamin oleh perusahaan asuransi.
Di Indonesia, asuransi syariah hadir dari tahun 1994 sejak berdirinya PT Takaful. Menyusul selanjutnya Prudential, Allianz dan banyak lagi. Dalam menanggulangi unsur riba atau maysir (perjudian) yang mungkin terjadi dalam akad asuransi, banyak perusahaan syariah yang memperketat persyaratan dan menggunakan tabarru’ sebagai asas dana cicilan yang diansur oleh tiap nasabah. Wallahu a’lam bis shawab.
Santri Al-Azhar alumni Fakultas Hukum yang senang menertawakan dunia dan seisinya.