Fatwa

Hukum Berhubungan Intim sebelum Resepsi

29 Jul 2021 03:49 WIB
3743
.
Hukum Berhubungan Intim sebelum Resepsi

Pernikahan mempunyai nilai yang tinggi dalam Islam yang tak lain adalah sunah para rasul. Di samping itu pernikahan juga adalah kebutuhan mendasar bagi tabiat manusia. Allah swt menjadikan pernikahan sebagai sebuah kecintaan dan kasih sayang, sebagaimana firman-Nya:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. ar-Ruum: 21)

Rasulullah saw turut menjelaskan bahwa menikah adalah salah satu sunah para rasul. Beliau bersabda, “Empat dari salah satu sunah para rasul: malu, memakai minyak wangi, bersiwak, dan menikah.(HR. at-Timidzi dan Imam Ahmad)

Dalam syariat Islam, ketika pernikahan telah memenuhi syarat dan rukunnya maka ia sah beserta semua konsekuensinya. Salah satu konsekuensi pernikahan adalah: diperbolehkannya hubungan intim saat setelah akad atas kesepakatan kedua belah pihak. Demikian fatwa Darul Ifta Mesir seperti dilansir dari laman resmi websitenya.

Adapun ketika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka tidak boleh berhubungan intim kecuali telah meminta izin dari wali atau memberitahunya, karena hubungan intim berkonsekuensi melahirkan beberapa hukum yang terkadang diingkari oleh salah satu pihak seperti: nasab, hak pengantin wanita atas seluruh mahar dsb.

Adat atau ‘urf memberlakukan bahwa hubungan intim antar suami istri tidak dilakukan kecuali setelah resepsi. Hendaknya para pasutri baru menghormati hal ini, sebagaimana firman Allah swt:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.” (QS. al-A’raf: 199)

Imam az-Zarkasyi dari mazhab Syafii dalam kitab Tayniif al-Masami’ syarh Jam’ al-Jawami’ menukil dari Ibnu Athiyah bahwa ‘urf pada ayat di atas bermakna segala hal yang diketahui manusia yang tak bertentangan dengan syariat.

Imam Ibnu Dzafar berpendapat bahwa ‘urf adalah segala bentuk kebaikan yang diketahui orang yang berakal dan dibenarkan oleh syariat. Maka hendaknya kita merujuk pada adat istiadat yang berlaku, demikian juga resepsi.

Adalah sesuatu yang memalukan dan tidak hormat bagi sepasang pasturi jika berhubungan intim secara sembunyi-sembunyi sebelum resepsi, Rasulullah saw telah berwasiat untuk menghindari sesuatu yang nanti dimintai alasannya.

صَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ، فَإِنَّكَ إِنْ كُنْتَ لَا تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ، وَأْيَسْ مِمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ تَكُنْ غَنِيًّا، وَإِيَّاكَ وَمَا يُعْتَذَرُ مِنْهُ

“Sholatlah seperti orang yang akan berpamitan, maka sesungguhnya jika engkau tidak bisa melihat-Nya, Dia bisa melihatmu. Dan tak perlu banyak berharap pada sesuatu yang ada di tangan orang lain, niscaya engkau jadi kaya, dan berhati-hatilah dari apa-apa yang nanti akan dimintai alasannya.” (HR. ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Wasith)

Selama adat istiadat tidak menyalahi syariat dan masyarakat umumnya memaklumi, maka wajib hukumnya melaksanakan adat tersebut. Adapun kaidah fiqih menyatakan bahwa adat bisa memberlakukan hukum seperti nash quran dan sunah. Lihat kitab al-Masbuth karya Imam as-Sarkhusi.

Banyak hikmah yang bisa kita petik dari hal ini terkhusus pada zaman sekarang. Bayangkan jika istri ditalak setelah berhubungan intim secara diam-diam, akan terjadi masalah yang rumit jika suami tidak bersaksi bahwa ia telah menyetubuhinya.

Begitu juga bagi suami jika ia meninggal atau cerai ketika selesai berhubungan badan secara diam-diam dan dari hubungan ini membuahkan seorang anak tapi sang istri mengingkari bahwa anak ini hasil hubungan antara keduanya, maka akan memberi dampak buruk bagi dia dan keluarganya, dan sang anak tidak mendapatkan haknya sebagai ahli waris.

Lembaga Fatwa Mesir itu menegaskan bahwa suami tidak serta merta berhak menuntut istrinya berhubungan intim sebagai salah satu dari haknya dengan sekadar telah menunaikan akad nikah semata. Hubungan intim tersebut baru dapat dilakukan jika sudah diselenggarakan resepsi dan istri mendiami tempat yang akan dia tinggali bersama suaminya.  

Kemudian berhubungan intim secara sembunyi-sembunyi tanpa izin dari wali mempelai istri dan tanpa menghormati norma-norma sosial dan tradisi yang dianut di dalamnya, tidak diperbolehkan menurut syariat, demi menjaga hak kedua pasangan. Wallahu a’lam.

Sumber: klik di sini.


Sultan Nurfadel
Sultan Nurfadel / 22 Artikel

Seorang mahasiswa Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Warga Sunda yang mengaku sebagai calon presiden 2029.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: