Fatwa
Fatwa Al-Azhar Tentang Hukum Merayakan Hari Ibu
Di Indonesia, tanggal 22 Desember sering diperingati sebagai Hari Ibu. Banyak orang berkirim doa dan berbagi kenangan tentang momen indah bersama ibu mereka masing-masing.
Di tengah keceriaan keluarga, tak jarang muncul pertanyaan bagaimana hukum memperingati Hari Ibu? Apakah perayaan hari-hari tertentu dilarang dalam Islam?
Al-Azhar Fatwa Global Center, Pusat fatwa elektronik di bawah naungan Al-Azhar Mesir memberikan penjelasan hukum merayakan Hari Ibu sebagai berikut:
Sesungguhnya Islam memerintahkan agar kita berbakti dan berbuat baik kepada kedua orang tua. Islam juga mendorong agar kita memuliakan mereka.
Perintah berbakti kepada kedua orang tua beriringan dengan perintah menyembah Allah SWT dan mengesakan-Nya, yaitu dalam firman-Nya:
وقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ وبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS.Al-Isra`: 23)
Ibu memiliki kedudukan yang tertinggi dalam Islam, dan mendapat perhatian yang besar. Islam juga menjadikan berbuat baik kepada ibu sebagai salah satu kewajiban terbesar, karena ibulah yang menanggung penderitaan masa kehamilan, melahirkan, dan lain sebagainya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa ada seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah SAW.
Dia bertanya, “Siapa orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya, wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda, “Ibumu.”
Kemudian lelaki itu bertanya, “Lalu siapa?”
Beliau menjawab untuk kedua kali, “Ibumu.”
Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?”
Untuk ketiga kali, beliau kembali menjawab, “Ibumu.”
Lalu ia bertanya lagi, “Lalu siapa?”
Kemudian beliau menjawab, “Ayahmu.” (Muttafaq ‘Alaih)
Dari sabda Rasulullah SAW ini, bisa dipahami bahwa syariat Islam menuntut kita agar selalu memuliakan, menghormati dan berbuat baik kepada kedua orang tua, khususnya kepada ibu.
Ini adalah prinsip dasar utama yang harus kita lakukan. Kita wajib berbuat baik kepada ibu, selamanya. Dan sebaiknya menjadikan Hari Ibu sebagai pendorong untuk senantiasa berbuat baik kepadanya di kemudian hari.
Di antara ekspresi memuliakan ibu adalah berbuat baik dan menghormatinya. Tidak ada larangan dalam syara’ mengenai perayaan tertentu terkait penghormatan untuk ibu.
Namun jika bentuk penghotmatan kepadanya diekspresikan dengan hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan syara’, maka itu termasuk jenis Bid’ah Mardudah (bid’ah yang tertolak) dan pelakunya akan mendapatkan dosa.
Oleh sebab itu, merayakan Hari Ibu dalam rangka bentuk penghormatan seorang anak kepada ibunya, dengan memperhatikan kedudukan dan derajat ibu di mata anak dan tidak bertujuan pengkultusan serta tidak pula diyakini sebagai hari istimewa dalam beragama, maka perayaan memperingati Hari Ibu daam kondisi demikian diperbolehkan secara syara’ dan tidak dikategorikan sebagai bid’ah yang sesat. Wallahu a’lam.
Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.