Esai
Pengambilan keputusan dalam perspektif Ibnu Taimiyah (1)
Parlemen Liga Arab.
Bagaimana lembaga perwakilan mengambil keputusan hingga menjadi sebuah keputusan konstitutional? Baik pemikiran Sunni maupun Syiah sependapat menjadikan syura (sistem musyawarah, konsultasi) sebagai perangkat untuk membuat sebuah keputusan-keputusan kenegaraan oleh ahl al-hall wa al-aqd.
Hanya saja antara Sunni dan Syiah berbeda pandangan tentang masalah yang dapat diputuskan atau ditentukan melalui mekanisme syura tersebut. Masalah pemilihan kepala negara, umpamanya, dalam pandangan Sunni harus ditempuh melalui jalan syura hingga sampai pada kata putus melalui ijma’ (konsensus), tapi dalam pandangan Syiah masalah penentuan kepala negara (imam) tidak dapat dilakukan melalui syura. Imam ditunjuk berdasarkan nash (penunjukkan atau wasiat) dari imam sebelumnya.
Yang menjadi titik tolak kritik Ibnu Taimiyah berkaitan dengan proses pengambilan keputusan adalah adanya kekuasaan yang cenderung absolut yang pada gilirannya menolak segala bentuk konsultasi, kemudian memaksakan keputusan-keputasan yang tidak dihasilkan dari musyawarah yang murni. Lembaga ahl al-hall wa al-aqd yang dianggap sebagai lembaga yang memberi kata putus dalam penentuan kepala negara, melalui proses baiat, seringkali membuat keputusan yang tidak memihak rakyat, bahkan seringkali merugikan.
Hal itu bukan saja karena orang-orang yang duduk di situ tidak mencerminkan wakil umat, tapi tidak jarang pembentukannya hanya fiktif belaka guna melegalisasi sebuah kediktatoran penguasa. Sehingga keputusan-keputusan yang dihasilkan merupakan pesanan dari pihak penguasa. Penjelasan al-Mawardi bahwa baiat sudah dianggap sah walau hanya dilakukan satu orang, bisa mengarah pada praktik suksesi turun temurun, dan dapat membuka peluang terjadinya baiat lain dari para pembangkang. Itulah yang terjadi pada masa kemunduran dinasti Bani Abbas, di mana khalifah-khalifah silih berganti naik dan turun, karena keanggotaan ahl al-hall wa al-aqd yang tidak jelas itu. Maka Ibnu Taimiyah mengkritik lembaga tersebut sebagai tidak mempraktikkan prinsip syura (musyawarah).
Mestinya, dalam mengambil keputusan itu, konsep syura tidak dilakukan melalui keputusan orang-orang tertentu yang tidak mewakili rakyat. Keputusan yang diambil mestinya melalui ijma’ dalam arti sesungguhnya, yaitu dengan cara melibatkan semua lapisan masyarakat yang diwakili oleh ahl al-Syawkah. Mereka adalah orang-orang yang mempunyai qudrah (kekuatan) dan sultan (kekuasaan) di dalam masyarakat, yang tanpa memandang profesi dan kedudukan, mereka ditaati dan dihormati masyarakat. Hanya orang-orang itulah yang seharusnya berhak mengambil keputusan melalui syura itu.
Ibnu Taimiyah mengkritik pandangan Syiah tentang imamah yang tidak terjamah oleh syura, dan pandangan Sunni tradisional yang membatasi syura hanya menjadi hak sekelompok kecil ahl al-hall wa al-aqd yang tidak berbentuk itu. Karena masalah negara adalah masalah bersama seluruh rakyat, maka dalam mengambil keputusan harus dilakukan berdasarkan syura oleh orang-orang kredibel yang disebut dengan ahl al-syawkah. Kebersamaan seluruh rakyat dalam mewujudkan cita-cita negara mengharuskan mereka untuk saling berkonsultasi, mencari sebuah jalan keluar yang terbaik. Maka keputusan akhirnya, semestinya merupakan konsensus dari mereka. Keputusan-keputusan yang dilakukan sepihak merupakan suatu kezaliman yang akan menghancurkan sistem pemerintahan dan pada gilirannya akan merusak negara itu sendiri.
Penerapan konsensus
Keputusan-keputusan itu adalah merupakan ijma’ (konsensus) hasil dari musyawarah, dan tidak merupakan rekayasa sepihak untuk menguntungkan kepentingan tertentu. Ibnu Taimiyah mendefinisikan ijma’ sebagai suatu proses yang mendorong ulama untuk bermusyawarah dalam rangka menghasilkan sebuah kesepakatan atau aturan yang bulat. Dia membagi ijma’ menjadi dua macam, yaitu: ijma’ qat’i dan ijma’ zanni.
Yang dimaksud dengan ijma’ qat’i adalah ijma’ yang dinukilkan secara mutawatir baik ucapan atau perbuatan, atau dengan kata lain, ijma’ qat’i adalah ijma’ yang sudah dipastikan tidak ada yang menyalahi, dan keberadaannya disandarkan kepada nash al-Quran dan al-Hadits. Sedangkan ijma’ zanni adalah ijma’ yang belum atau tidak dapat dipastikan bahwa di sana ada kemungkinan pendapat lain yang menyalahi ijma’ itu. Ijma’ seperti itu sering pula disebut dengan ijma’ iqrari atau ijma’ istiqra’i.
Para ulama dianggap sebagai figur yang mewakili umat yang tidak bersalah, dan oleh karenanya apabila ada ijma’ qat’i yang telah ditetapkan terhadap suatu hukum atau masalah, demikian menurut Ibnu Taimiyah, maka tidak boleh ada seorangpun yang keluar meninggalkan atau menentang keputusan mereka itu. Orang-orang yang keluar atau menentang ijma’ (konsensus) dianggap sebagai orang yang menempuh jalan selain jalan orang-orang yang beriman yang dicela Allah.
Meskipun demikian Ibnu Taimiyah memberikan persyaratan ketat dalam menerima ijma’ sebagai dasar hukum. Di antara persyaratan ketat itu adalah bahwa ijma’ harus benar-benar merupakan kesepakatan seluruh ulama dalam masa tertentu, dan tidak memandang cukup kuat suatu ijma’ yang hanya didasarkan pada kesepakatan sebagian ulama tanpa disetujui oleh sebagian ulama lain. Bahkan kesepakatan para ulama seperti al-fuqaha’ al-arba’ah sekalipun bukan merupakan sebuah kesepakatan mengikat dan bukan pula ijma’ dengan kesepakatan kaum muslimin.
Ibnu Taimiyah memberi batasan terhadap keputusan-keputusan yang diambil oleh ahl al-syawkah melalui musyawarah. Ada masalah-masalah yang tidak dapat diputuskan melalui konsultasi, yaitu masalah yang sudah secara tegas dijelaskan oleh al-Quran dan al-Sunnah sebagai ajaran dasar (baca, qat’i). Sedangkan ajaran bukan dasar (baca, zanni), sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW., Ibnu Taimiyah menegaskan tentang perlunya syura. Menyangkut masalah ketatanegaraan, Islam tidak mengaturnya sebagai ajaran qat’i. Al-Quran maupun al-Sunnah hanya menjelaskan prinsip-prinsip dasar dalam bernegara. Oleh karena itu peran ijtihad menjadi sangat dominan, dan dalam sudut pandang seperti inilah Ibnu Taimiyah memberikan pandangannya tentang negara.
Bagi Ibnu Taimiyah keberadaan negara dibutuhkan oleh umat secara rasional dan agama, maka penentuan pemimpin, bentuk dan konstitusi negara itu harus ditentukan oleh hasil konsultasi (musyawarah) umat itu sendiri sebagai pemegang kedaulatan. Mereka harus memberikan keputusan-keputusan berdasarkan pada prinsip syura dalam menata problematika kehidupan rakyat. Karena dalam pandangan Ibnu Taimiyah, konstitusi negara harus berdasarkan Syariah yang meliputi ajaran-ajaran dasar (qat’i) dan bukan dasar (zanni), maka peran ulama menjadi sangat penting.
Mereka bergabung dalam wadah ahl al-syawkah untuk menerjemahkan Syariah tersebut, sehingga konstitusi itu dapat berjalan sesuai dengan yang dikehendaki Syariah dan kemudian dapat diaplikasikan dalam kehidupan bernegara. Seorang pemimpin negara, selain menerima pendapat dari para ulama, harus menerima pendapat wakil-wakil rakyat yang mempunyai otoritas dari semua kelas-kelas masyarakat yang berkepentingan, dan dari semua orang yang sanggup memberikan pendapat.
Jadi Ibnu Taimiyah menghendaki agar pengambilan keputusan itu tidak saja dengan menggunakan mekanisme yang benar, yaitu menggunakan prinsip syura, tapi juga harus dilakukan oleh orangorang yang berkualitas di bidangnya, dan merepresentasikan perwakilan yang sesungguhnya. Keputusan juga hendaklah merupakan sebuah konsensus (ijma’) dari mereka itu. Hanya saja dalam mengambil keputusan, haruskah yang diikuti itu merupakan suara mayoritas?. Tidak selalu demikian. Memang Ibnu Taimiyah setuju bahwa secara umum suara terbanyak itulah yang menjadi standar keputusan musyawarah, sepanjang tidak bertentangan dengan nash al-Quran dan al-Sunah. Dengan demikian, hasil musyawarah ahl al-hall wa al-aqd tidak sekadar dilegalkan melalui suara mayoritas, tapi juga terikat dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam al- Quran dan al-Sunnah.
Syura dan demokrasi Barat
Inilah yang tampaknya membedakan antara syura dengan demokrasi Barat, meskipun para pemikir politik Islam modern sering mengidentikkan syura dengan demokrasi. Dalam demokrasi Barat landasan filosofinya adalah kedaulatan rakyat. Kekuasaan mutlak legislasi berada di tangan rakyat. Pembuatan undang-undang merupakan hak prerogatif mereka dan harus sejalan dengan kehendak mereka. Bila sebuah undang-undang diinginkan oleh mayoritas rakyat, maka undang-undang itu harus disahkan, meskipun dilihat dari sisi moral dan agama undang-undang itu sangat jahat sekalipun.
Begitu pula sebaliknya, sebaik dan seadil apapun suatu peraturan, kalau tidak dikehendaki oleh mayoritas rakyat, maka peraturan itu harus dihilangkan. Hal itu tentu berbeda dengan konsep syura dalam Islam. Dalam syura tidak sekadar memperhatikan keinginan dan keputusan mayoritas ummat, tetapi terlebih dahulu memperhatikan pedoman wahyu Allah tentang suatu masalah yang akan diterima untuk diundangkan atau ditolak.
Sebagian tokoh lebih jauh menjelaskan bahwa, metode demokratis yang digunakan di beberapa negara muslim sebagai akibat dari pengaruh Barat bukanlah metode yang sempurna. Sebab, semestinya negara Islam itu dipimpin oleh para pemuka masyarakat terbaik. Sedangkan metode demokratis, meskipun digunakan beberapa negara Barat untuk mencapai tujuan sama, biasanya tidak menjamin dapat dipilih orang-orang terbaik, karena yang menentukan adalah jumlah suara. Siapa yang mendapatkan suara terbanyak dialah yang akan dipilih sebagai penguasa.
Demikian pula, suara bukanlah pengganti baiat, karena suara tidak melibatkan kewajiban, berbeda jauh baiat. Dalam Islam tidak ada kewajiban mengikuti dan menaati mayoritas, karena hak mayoritas tidak dikenal dalam Islam. Dengan demikian, sesuai dengan pemahaman Ibnu Taimiyah, bahwa negara Islam adalah negara yang menjunjung tinggi Syariah sebagai landasan hukumnya.
Sempat nyantri di PP Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo. Sekarang nyantri di PP Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo.