Artikel
Sya’iun Lillah dan Tawasul dengan Al-Fatihah
Ungkapan Syai'un lillahi lahumul fatihah sangat familiar di telinga kaum Nahdliyyin, tetapi tak banyak yang tahu maknanya. Kata-kata ini kerap terdengar dari seorang kyai atauustadz saat bertawasul dengan surat Al-Fatihah sebagai pembuka acara semisal tahlilan, yasinan, diba'an dan lain-lain.
Mengenai makna ungkapan Syai'un lillahi lahumul fatihah, Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur Baalawi dalam Bughyat al-Mustarsyidin menjelaskan bahwa dari segi bahasa ungkapan شيء لله artinya “segala sesuatu adalah milik Allah dan dilakukan karena Allah”. Ungkapan ini, menurutnya, bukan ungkapan asli bahasa Arab, tetapi produk sebuah tradisi. (h. 297)
Adapun kata لهم الفاتحة adalah semacam aba-aba pada jamaah yang hadir agar memulai membaca surat Al-Fatihah yang pahalanya diperuntukkan bagi para almarhum atau almarhumah yang telah disebutkan nama-namanya sebelumnya.
Ada kalanya tanpa لهم, tetapi langsung شيء لله الفاتحة (syai’un lillahi al-fatihah). Jika demikian, maka dari tinjauan ilmu Nahwu, kata الفاتحة itu berkedudukan sebagai maf'ul (objek) dari fi'il (kata kerja) yang dibuang dan dikira-kirakan sesuai konteksnya, yaitu: اقرؤوا الفاتحة, artinya bacalah Al-Fatihah.
Sebagai tradisi, ia bisa dijadikan sandaran hukum sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan atau hadits sesuai dengan kaidah fikih «العادة محكمة» (tradisi atau kebiasaan itu bisa dijadikan landasan hukum).
Kemudian, Syaikh Ismail bin Zain al-Yamani dalam kumpulan fatwanya, Qurrat al-Ain bi-Fatawa Ismal al-Zain, berkata:
ومعني شئ لله مطلوبنا ومقصودنا شئ لله اي يستمد لوجه الله ابتغاء واستمدادا، لا لغيره ولا من غيره. ففيها اعتراف بان الذي يسوق المطالب ويحقق المأرب هو الله تعالي الخ
"Makna syai'un lillahi adalah bahwa tujuan dan kehendak kami adalah sesuatu yang merupakan milik Allah. Artinya dia memohon pada Dzat Allah dengan mengharap ridha dan bantuan hanya dari Allah, tidak pada dan dari selain Allah. Ini mengandung pengakuan bahwa yang merealisasikan keinginan-keinginan dan mengabulkan hajat-hajat adalah Allah Ta’ala semata." (h. 211)
Kemudian, di antara yang sering dipertanyakan adalah berkirim pahala Al-Fatihah kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Apakah itu ada dasarnya? Bukankah untuk beliau sudah ada kapling lain, yaitu shalawat?
Mengenai hal ini masih ada silang pendapat di antara para ulama mazhab Maliki dan mazhab Syafi‘i. Syaikh Ihsan Muhammad Dahlan al-Jamfasi dalam Siraj al-Thalibin ala Minhaj al-Abidin menulis:
فائدة: هل تجوز قراءة الفاتحة للنبي صلى الله عليه وسلم أولا؟ قال الأجهوري: لا نص في هذه المسألة عندنا: أي معاشر المالكية. والمعتمد عند الشافعية جواز ذلك، فنرجع لمذهبهم، فلا يحرم عندنا، والكامل يقبل زيادة الكمال. قاله الشيخ أحمد تركي في حاشيته على الخراشي.
“Informasi: Apakah boleh atau tidak membaca (mengirim) Surat Al-Fatihah untuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam? Al-Ajhuri mengatakan, masalah ini menurut kami (kalangan Malikiyah) tidak ada nashnya. Sementara pendapat yang muktamad di kalangan Syafi‘iyah membolehkannya (kirim Surat Al-Fatihah untuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam atau lainnya). Kami merujuk ke mazhab mereka sehingga hal itu tidak haram bagi kami. Orang sempurna tetap menerima peningkatan kesempurnaan sebagaimana dikatakan Syekh Ahmad Tarki dalam Hasyiyah Al-Kharasyi.” (h. 14)
Dari keterangan ini, kita dapat memahami bahwa ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah pada prinsipnya meyakini praktik tawasul sebagai doa yang diikhtiarkan. Dengan pemahaman seperti itu, masyarakat dapat mengamalkan kirim surat Al-Fatihah, shalawat, atau surat-surat lainnya dalam Al-Qur'an untuk Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam atau untuk muslimin dan muslimat secara umum. Wallahu a'lam.
Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Universitas Nurul Jadid, Probolinggo Jawa Timur