Artikel

Wabah dan Bencana dalam Catatan Ulama Klasik (Part 3) "Bencana yang Menghancurkan"

31 Mar 2020 03:53 WIB
2136
.
Wabah dan Bencana dalam Catatan Ulama Klasik (Part 3) "Bencana yang Menghancurkan"

Banyak peristiwa penting terjadi sehingga meniadakan salat jamaah, peristiwa seperti bencana alam sempat berimbas juga kepada ka’bah di Mekah, bahkan peristiwa tersebut sudah sangat masyhur, Azroqi (250 H) menjelaskan dalam Akhbar Makkah bahwa pintu bani Syaibah yang besar yang disebut sebagai pintu Sail.

Penamaannya karena banjir pernah mendorong pintu tersebut dan menggeser maqom Ibrahim dari tempatnya, bahkan menggesernya hingga depan ka’g bah.

Muhammad al-Muntashir al-Kattani juga mengatakan (1419 H) dalam tafsir al-Qur’an surat al-Hajj ayat 27: Saya ceritakan semenjak beberapa tahun yang lalu pernah terjadi banjir di  masjidil haram, air meninggi sampai ke pintu-pintu ka’bah, salat di Masjidil Haram ditiadakan selama dua hari.

Bagi beberapa orang yang melihat tidak ada yang tawaf di ka’bah, hal itu menjadikan mereka berat hati lalu turun melakukan  tawaf dengan berenang dan bertasbih. Beberapa orang yang bisa berenang tersebut lalu mengajak orang lain yang tidak bisa renang untuk ikut turun ke  bawah.

Ketika orang-orang yang tidak bisa renang turun ke bawah mereka tenggelam dan meninggal, oleh sebab itu para pemegang tanggung jawab mendesak melarang orang-orang melakukan tawaf karena orang-orang akan berhadapan dengan kematian.

Syaikh Muhammad Shobagh al-Maliki  (1321 H) dalam kitabnya Tahshilum Marām fī Akhbāri Baitil Harām” menyebutkan banyak peristiwa banjir yang menimpa ka’bah dan menyebabkan terhentinya pelaksanaan salat lima waktu, bahkan terkadanga menjadikan ka’bah rusak.

Hanya saja peniadaan salat dilakukan tidak dalam waktu yang lama, batas paling lamanya adalah tujuh waktu salat. Hal itu ketika terjadi banjir bandang pada tahun 980 H. Sehingga sampai tempat tawaf dan sampai di tempat kunci ka’bah, air menggenangi selama sehari semalam sehingga salat tidak dilakukan selama tujuh waktu.

Sementara di luar kota Mekah, Ibnu Katsir(774 H) menceritakan bahwa pada tahun 647 H air meninggi di Baghdad sehingga merusak banyak bangunan pertokoan, rumah-rumah terkenal dan lainnya sehingga ditiadakan salat Jumat di selain tiga masjid saja.

Ibnul Fuwati (723 H) dalam al-Ḥawaditsul Jāmi’ah juga menceritakan tenggelamnya kota Baghdad pada tahun 653 H: Masjid dan masjid jami’ roboh seperti masjid al-Manshur yaitu masjid pertama di kota Baghdad, masjid al-Mahdi di Roshofah, masjid Sulthon, masjid Qomariyyah dan sebelah barat dan beberapa masjid lain. Tak diragukan lagi semuanya sudah pasti menghentikan kegiatan salat di masjid-masjid tersebut.

Hasan Muhammad bin Abbasi (717 H) juga menyebutkan dalam Nuzhatul mālik wal mamlȗk bahwa pernah terjadi di tahun 717 H. banjir bandang di kota Ba’labak Lebanon, banjir tersebut menghancurkan masjid dan menghentikan salat di dalamnya.

Ia menggambarkan situasinya, tidaklah banjir tersebut menerjang segala sesuatu  kecuali pasti akan menghabiskannya, menghilangkan rumah dan harta benda, menghanyutkan lelaki, perempuan dan anak kecil, terus seperti itu hingga menghancurkan masjid terbesar, menghancurkan masjid-masjid lain dan menghentikan ibadah salat.

Fitnah yang Menggumpal

Salat Jumat dan jamaah sering terhenti  beberapa kali dalam sejarah yang disebabkan oleh fitnah antara pengikut agama, golongan, kelompok dan madzhab. Mungkin saja ini adalah sebab paling buruk yang berakibat pada penghentian salat jamaah, sebab ini memposisikan agama sebagai yang tertuduh. Diatara peristiwa ini adalah yang dicontohkan oleh Ibnu katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah yang menceritakan kejadian pada tahun 403 H.

Dia berkata: Di bulan Syawal ada istri seorang pemimpin nasrani  di Baghdad yang meninggal, saat itu salib dan pengiring jenazahnya keluar dengan terang-terangan, lalu ada seorang dari keluarga bani Hasyim yang menolak, seketika itu ada beberapa remaja nasrani yang memukul kepalanya dan melukainya.

Orang-orang Islam terprovokasi lalu menggrebeg gereja yang ada di sana, orang-orang awam tidak ketinggalan ikut menyerang dan merampas harta yang ada di dalamnya, menyusul datang rombongan orang Nasrani dari luar masuk ke Baghdad, lalu terjadilah fitnah besar di negeri tersebut yang mengakibatkan salat Jumat ditiadakan selama beberapa hari.

Begitulah fitnah mulai terjadi dengan bara yang kecil lalu berakhir dengan pembunuhan yang meluas, perampasan dan permusuhan, hal tersebut memaksa untuk menghentikan kegiatan dunia dan agama.

Peristiwa yang serupa juga terjadi  antara umat Islam dan Yahudi  yang mengakibatkan terhentinya salat Jumat di beberapa tempat di Baghdad, Ibnu katsir meriwayatkan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 573 H. Fitnah yang berkobar tersebut terjadi antara Yahudi dan orang awam di Baghdad.

Ketika hari jumat orang awam menghentikan salat Jumat lalu segera keluar dan merampok pasar minyak wangi  yang di dalamnya terdapat orang Yahudi, mereka  juga pergi ke tempat peribadatan Yahudi dan merampas isi  di dalamnya, para polisi ketika itu sudah tidak sanggup untuk  menghentikannya.

Sebagaimana  fitnah yang terjadi antara orang Islam dan Kristen dan menjadi sebab peniadaan salat Jumat, begitu juga banyak fitnah yang terjadi dalam sejarah antara Sunni dan Syi’ah. Ibnul Jauzi menyebutkan dalam kitabnya al-Muntadzom yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 349 H.

Terjadi fitnah antara Sunni dan Syiah di jembatan baru kota Baghdad, kejadian tersebut mengakibatkan peniadaan salat Jumat hingga hari esoknya. Dihentikannya salat terjadi di semua masjid milik kedua belah pihak selain masjid Baratsa (masjid Syi’ah) salat masih tetap diadakan.

Bahkan penghentian salat jamaah terkadang terjadi karena fitnah antar kelompok yang saling bertaasub kepada madzhabnya dalam satu golongan, Ibnu katsir menyebutkan salah satu peristiwanya yang terjadi pada tahun 447 H.

Telah terjadi  fitn’ah antara golongan Asy’ari dan hambali di Baghdad (keduanya sama-sama sunni),  kekuatan yang ada di pihak Hambali sangat besar sehingga dari golongan Asy’ari tidak ada seorangpun yang bisa menghadiri salat Jumat dan salat jamaah.


Catatan: Serial sejarah "Waban dan Bencana dalam Catatan Ulama Klasik" merupakan ulasan yang mendalam mengenai keringanan untuk meninggalkan segala ritual keagamaan demi menjamin keselamatan jiwa.

Serial ini disadur dari kanal berita Aljazeera.net yang diunggah pada 24 Maret 2020. Redaksi Sanad Media merasa penting untuk mengangkat tema ini dengan tujuan dapat memetik pelajaran yang berharga dari catatan para ulama klasik Islam.

Tulisan berseri ini dibagi menjadi 4 bagian, dengan judul yang berbeda-beda. Redaksi menganjurkan membaca seluruhnya untuk mendapat pemahaman yang utuh.

Redaksi
Redaksi / 450 Artikel

Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial. 

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: