Artikel

Apakah Cairan Hitam Cumi-cumi Najis?

01 Aug 2021 08:28 WIB
1590
.
Apakah Cairan Hitam Cumi-cumi Najis?

Sudah jamak diketahui bahwa cumi-cumi itu yang enak dan gurih adalah cairan hitamnya itu. Tanpa cairan tersebut cumi-cumi menjadi hambar dan nyaris tanpa rasa. Tetapi karena cairan itu keluar dari rongga badannya, wajar memunculkan pertanyaan apakah dia suci atau najis. Ternyata para ulama fikih sendiri memang tidak satu pendapat.

Imam Abdurrahman bin Muhammad Ba-Alawi dalam Bughyat al-Mustarsyidin menulis:

الذي يظهر أن الشيء الأسود الذي يوجد في بعض الحيتان، وليس بدم ولا لحم، نجس إذ صريح عبارة التحفة أن كل شيء في الباطن خارج عن أجزاء الحيوان نجس، ومنه هذا الأسود للعلة المذكورة، إذ هو دم أو شبهه

“Cairan hitam yang terdapat pada sebagian makhluk laut dan bukan merupakan darah atau pun daging adalah najis. Sebab, teks dalam kitab Tuhfah menegaskan bahwa setiap sesuatu yang tidak termasuk bagian dari hewan adalah najis, termasuk dalam hal ini cairan hitam itu karena alasan yang telah disebutkan. Sebab, cairan itu sejatinya adalah darah atau serupa dengan darah.” (hal. 15)

Boleh jadi, demikianlah informasi yang sampai kepada para ulama zaman lampau tentang hakikat cairan itu sehingga kesimpulan hukum yang mereka tarik adalah najis. Hal ini sesuai dengan kaidah:

الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

"Hukum itu berputar bersama illatnya, baik ada atau tidak adanya."

Belakangan, sains moderen menemukan kenyataan lain, yaitu bahwa cairan tersebut bukan darah dan bukan kotoran, melainkan piranti fisik tertentu yang digunakan oleh cumi-cumi untuk berlindung dari ikan-ikan besar yang hendak memangsanya sebagai cara untuk bertahan hidup. Oleh karena itu, KH. Thaifur Ali Wafa, ulama Madura tempaan Syaikh Ismail ibn Zain al-Yamani di Makkah, dalam kitabnya, Bulghat al-Thullab, menulis:

وقد قال بعض مشايخنا إن هذا السواد شيء جعله الله لصاحبه تُرسا يتترَّس به عن كبار الحيتان. فإذا قصده حوت كبير ليأكله أخرج هذا السواد، فاختفى به عنه. فلا يقاس بالقيء ولا باللعاب لكونه خاصا له بهذه الخصوصية، ويكون طاهرا، والله أعلم

"Sebagian guruku mengatakan bahwa cairan hitam ini merupakan sesuatu yang diciptakan Allah pada hewan yang memilikinya untuk dijadikan tameng agar dapat berlindung dari makhluk laut yang lebih besar. Ketika terdapat makhluk laut besar yang akan memangsanya, ia mengeluarkan cairan hitam itu agar dapat bersembunyi. Dengan demikian, cairan tersebut tidak dapat disamakan dengan muntahan ataupun air liur. Sebab, dia merupakan bagian dari kekhasan hewan tersebut, sehingga dihukumi suci.” (h. 106)

 


KH. Zainul Muin Husni
KH. Zainul Muin Husni / 9 Artikel

Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Universitas Nurul Jadid, Probolinggo Jawa Timur

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: