Kisah
Cara Imam Syafi’i Menghormati Rasulullah
Ada satu hadits populer sekali yang berbicara soal keadilan Rasulullah saw. Bahkan jika keadilan itu harus terjadi kepada putri kesayangan beliau sekalipun.
Dalam hadits ini, beliau secara tegas menyebut nama putrinya, padahal dalam konteks yang negatif.
"Demi Allah, jika Fatimah mencuri, niscaya aku potong tangannya!"
Dalam riwayat Muslim malah lebih jelas:
وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
"Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya!"
Imam Syafi’i (w. 204 H) dalam banyak kesempatan menyebut hadits ini, tapi redaksi hadisnya dia ubah. Yang hadits asalnya menyebut secara jelas nama putri Rasulullah, beliau ubah menjadi sosok yang ambigu, yaitu fulanah (sebutan untuk seorang perempuan yang tidak diketahui namanya). Tapi diberi petunjuk olehnya jika Fulanan di situ orang mulia.
"...Jika fulanah [perempuan mulia] mencuri, niscaya aku potong tangannya."
Imam Tajuddin as-Subki mengisahkan hal ini dalam kitab at-Tarsyih, sebagaimana dinukil oleh Imam Suyuti dalam Tanzihul Anbiya’.
Demi menghormati dan menjaga budi terhadap Rasulullah, sosok sebesar Imam Syafi’i yang hidup di era riwayah (belum era tadwin atau kodifikasi hadis) berani mengubah redaksi hadis (kendati itu tak mengubah makna sama sekali) yang padahal di era riwayah, hal itu beresiko besar. Ini pertaruhan reputasi sebagai perawi.
Dari sini kita mengetahui, ada sebuah prinsip yang diajarakan, bahwa menyebut nama orang terhormat di konteks yang buruk bukanlah perbuatan terpuji.
Old Cairo, 7 Agustus 2021
Alumni Blokagung yang kini berdomisili di Mesir. Meminati kajian keislaman dan aktif di PCI NU Mesir.