Esai
Khitan Wanita dalam Tinjauan Medis dan Syariat
Khitan dikenal juga dengan istilah sunat atau sirkumsisi, adalah prosedur bedah atau operasi kecil dengan membuang foreskin penis (bagian ujung kulit penis yang menutupi kepala penis).
Secara medis telah terbukti bahwa khitan bagi laki-laki memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Di antara tujuannya adalah menjaga agar kemaluan bersih dari tumpukan lemak yang terdapat di lipatan kulit, menurunkan risiko infeksi saluran kemih, infeksi pada penis, maupun risiko mengalami penyakit menular seksual pada usia dewasa.
Khitan bagi laki-laki secara fikih hukumnya wajib menurut mayoritas ulama.
Khitan Wanita Perspektif Medis
Terdapat banyak perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi wanita. Dalam prakteknya pun terjadi banyak perbedaan dalam prosedur yang dilakukan.
Menurut WHO, khitan wanita termasuk kedalam mutilasi genital wanita atau female genital mutilation (FGM). Ada beberapa tipe FMG sesuai dengan klasifikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), yaitu mulai dari melukai, menusuk, atau menggores klitoris atau prepusium, hingga memotong seluruh klitoris dan seluruh labia minor dan mayor dan menyisakan saluran kemih saja tanpa indikasi medis.
Dari segi medis, tidak ada rekomendasi untuk melakukan khitan pada bayi perempuan. WHO dan Persatuan Dokter Obstetri dan Ginekologi Dunia (the International Federation of Gynecology and Obstetrics) menolak seluruh jenis FMG dan menyebut tindakan tersebut sebagai “praktik medis yang tidak diperlukan, yang memiliki risiko komplikasi serius dan mengancam nyawa”.
Persatuan Dokter Anak Amerika (American Academy of Pediatrics– AAP), juga melarang seluruh anggotanya melakukan tindakan ini, untuk alasan di luar medis. FMG dianggap mengancam nyawa karena terdapat banyak pembuluh darah di daerah kemaluan perempuan sehingga memiliki risiko perdarahan yang hebat.
Kebanyakan praktik FMG dilakukan secara ilegal, menyebabkan meningkatnya risiko infeksi akibat praktik medis yang tidak steril. Selain itu, perempuan yang mengalami FMG juga akan mengalami ketidaknyamanan dalam melakukan hubungan seksual yang dapat menyebabkan efek samping jangka panjang. Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) tidak merekomendasikan khitan wanita dalam arti pemotongan klitoris.
Hanya saja, pada keadaan tertentu seperti terdapatnya selaput di klitoris, dapat dilakukan pembukaan selaput tersebut. Risiko perdarahan yang besar dan kemungkinan menyebabkan kerusakan pada daerah genital perempuan menyebabkan prosedur ini tidak rutin dilakukan oleh banyak organisasi kesehatan dunia.
Khitan Wanita Perspektif Syariat
Sedangkan dalam fikih, hukum khitan wanita adalah:
Pertama adalah wajib menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i dan ulama Hanbali, dan inilah mayoritas pendapat ulama salaf.
Kedua adalah sunah menurut Imam Abu hanifah dan ulama mazhab Maliki.
Dalam muktamad mazhab Syafi’I, hukum khitan wanita memang wajib, namun sebagian Syafi’iyyah lain menyatakan bahwa hukumnya adalah sunah baik bagi wanita maupun laki-laki. Sebagian lainnya berpendapat bahwa hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunah bagi wanita. Hal ini disebutkan oleh Imam Nawawi:
"الختان واجب على الرجال والنساء عندنا، وبه قال كثيرون من السلف، كذا حكاه الخطابي، وممن أوجبه أحمد، وقال مالك وأبو حنيفة سنة في حق الجميع، وحكاه الرافعي وجها لنا، وحكى وجها ثالثا أنه يجب على الرجل وسنة في المرأة، وهذان الوجهان شاذان، والمذهب الصحيح المشهور الذى نص عليه الشافعي رحمه الله وقطع به الجمهور أنه واجب على الرجال والنساء" المجموع شرح المهذب 1/300-301
Di antara dalil yang dijadikan landasan hukum dalam khitan bagi wanita adalah:
Pertama: Riwayat Ummu Athiyah. Ketika itu ada seorang wanita di Madinah yang berkhitan, lalu Rasulullah Saw bersabda, “Jika kamu mengkhitan maka hendaklah sedikit saja, jangan dihabiskan, karena yang demikian itu lebih mempercantik wajah dan lebih disukai suami.” (HR. Abu Dawud dan Al-Khotib)
Kedua: Riwayat Abu Hurairah. Rasulullah Saw bersabda “Dasar kesucian (fitrah) itu ada lima, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur bulu ketiak, mencukur kumis, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketiga: hadis Rasulullah Saw, “Apabila bertemu dua khitan maka mereka wajib mandi.” (HR. Turmudzi, Ahmad dan Ibnu Majah)
Keempat: Dalam ayat Al-Quran Surat An-Nahl 123 disebutkan:
أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيْمَ حَنِيْفٗا
Kita diperintahkan untuk mengikuti syariat Nabi Ibrahim as. dan diantara syariatnya adalah berkhitan.
Menurut Syeikh Sya’rawi dan Syeikh Yusri Jabr Al-Hasani, sebenarnya penggunaan istilah ‘al-khitan’ bagi wanita kuranglah tepat. Yang lebih tepat yaitu ‘al-khifadz’, karena secara prosedur khitan laki-laki sangat berbeda dengan khitan wanita.
Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan: “Yang wajib bagi laki- laki adalah memotong seluruh kulit (qulf) yang menutupi kepala khasyafah sehingga kepala zakar terbuka seluruhnya. Sedangkan bagi wanita yang wajib hanyalah memotong sedikit daging (jildah) yang berada pada bagian atas farji.
Pada tahun 2006, Darul Ifta Mesir mengeluarkan fatwa haramnya khitan bagi wanita. Fatwa keharaman khitan ini dikeluarkan setelah konsultasi dan riset ilmiah dari berbagai lembaga kesehatan yang terpercaya, juga kajian terhadap pendapat yang dipaparkan oleh WHO, dimana riset ini membuktikan adanya bahaya dan dampak negatif dari khitan perempuan.
Keharaman khitan wanita ini juga diakui oleh para ulama besar di Al-Azhar. Di antaranya: Prof. Dr. Ahmad Tayyib, Prof. Dr. Ali Jum’ah, Prof. Dr. Muhammad Rajab Bayumi, Prof. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq Prof. Dr. Nasr Farid Washil, Prof. Dr. Abdul Mu`thi Bayumi, Prof. Dr. Qushbi Zalth, Prof. Dr. Mahmud Imarah, Prof. Dr. Muhammad Rif’at Utsman, Prof. Dr. Abdul Fatah Syeikh, Prof. Dr. Muhammad Ahmadi Abu Nur, Prof. Dr. Ismail Diftar, Prof. Dr. Abdul Fadhil Qushi, Prof. Dr. Ahmad Umar Hasyim, dan beberapa ulama besar lainnya.
Di antara sebab dan alasan pengharaman khitan bagi wanita adalah:
Pertama: Syeikh Sayyid Thantawi (mantan Grand Syeikh al-Azhar), Syeikh Ali Jum’ah (mantan mufti agung Mesir), dan Syeikh Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi menyatakan bahwa tidak ditemukan dalil syar’i shahih yang bisa dijadikan landasan dalam hukum khitan wanita; baik dari Al-Quran, hadis maupun ijma sahabat.
Disebutkan dalam kitab Aunul Ma'bud bahwa “Hadis-hadis tentang khitan wanita diriwayatkan dari banyak jalur, namun semuanya lemah dan ada `illah-nya sehingga tidak bisa digunakan sebagai hujjah (dalam pengambilan hukum).”
Disebutkan oleh Ibnu Mundzir: “Tidak ditemukan riwayat yang benar maupun sunah yang bisa diikuti dalam hukum khitan wanita.”
Kedua: Hadis Ummu Athiyah yang meriwayatkan tentang khitan wanita dianggap lemah oleh Imam Syaukani dan beberapa ulama lainnya bahkan sangat lemah (daif jiddan), ada `illah, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai landasan dalil atas hukum khitan bagi wanita.
Ketiga: Hadis Abu Hurairah, “Lima hal yang termasuk fitrah: momotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan dan berkhitan,” maksud khitan disini adalah bagi laki-laki bukan wanita seperti halnya memotong kumis.
Keempat: Darul Ifta Mesir menegaskan bahwa khitan wanita merupakan bagian dari adat masyarakat, sama sekali tidak ada dasarnya dalam syariat Islam. Sedangkan yang disyariatkan dalam Islam adalah khitan bagi laki-laki. Adat ini pertama kali berasal dari kebiasan beberapa kabilah Arab. Namun di masa kini, para dokter dan ulama telah bersepakat menetapkan adanya bahaya medis dan dampak psikologis pada praktek khitan bagi wanita.
Kelima: Rasulullah Saw tidak mengkhitan satu pun anak perempuannya, dan juga tidak ada satu riwayat pun menyatakan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan untuk mengkhitan cucu-cucu perempuan beliau.
Keenam: Syeikh Ali Jum’ah menyatakan, “Sebenarnya hukum khitan bagi wanita ditetapkan oleh para fukaha dengan disandarkan pada adat dan pendapat medis di zaman tersebut. Kemudian kondisi dan zaman sudah berubah sebagaimana banyak hal berubah mengikuti perkembangan zaman. Setelah dilakukan penelitian panjang oleh para pakar medis terbukti bahwa khitan wanita membahayakan. Semua dokter profesional yang terpercaya di dunia mengatakan hal ini. Dengan demikian, hukum yang paling tepat dalam khitan wanita pada masa kini adalah haram. Imam Qarafi dalam Al-Ihkam mengatakan bahwa menghukumi keadaan dengan apa yang ada dalam buku tanpa pengamatan pada realita adalah sesat dan menyesatkan.”
Demikianlah, saat Islam datang adat khitan sudah ada pada kaum Arab. Ada seorang sahabiyah yang mempunyai keahlian dalam mengkhitan, lalu Nabi Saw mengatakan padanya, “Jika kamu mengkhitan maka hendaklah sedikit saja, jangan dihabiskan.”
Hadis Ummu Athiyah di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw mengikrar kebolehan khitan. Dari sini disimpulkan bahwa hukumnya boleh. Namun beliau tidak pernah memerintahkannya, dengan demikian berlanjutlah adat tersebut.
Namun seiring berjalan waktu dan banyaknya penelitian dari lembaga medis terpercaya dan pengakuan banyak dokter di seluruh dunia, telah ditetapkan bahwa khitan wanita sama sekali tidak membawa manfaat bagi kesehatan. Bahkan sebagian prosedur tidak bisa dijamin keamanannya, seperti yang terjadi di beberapa daerah adanya praktek khitan wanita ilegal, praktek khitan yang menyebabkan cedera medis dan kenyataan bahwa sebagian dari prosedur khitan wanita dilakukan oleh dukun bayi yang tidak punya profesionalitas yang diakui. Hal inilah yang mendorong sebagian ulama untuk memfatwakan bahwa hukum khitan bagi wanita yang paling sesuai di masa kini, dan selaras dengan berbagai maslahat adalah haram.
Oleh karena itu, mayoritas penduduk Mesir tidak lagi melaksanakan praktek khitan bagi anak-anak perempuan mereka, setelah lembaga fatwa Mesir memfatwakan keharaman khitan bagi wanita dan pemerintah juga menegaskan praktek ini ditetapkan sebagai tindak kriminal dan pelakunya bisa dipidana. Begitu juga yang akan ditemukan pada penduduk Aljazair, Maroko, Libya, Tunisia, tidak ada yang melaksanakan praktek khitan wanita karena notabene mayoritas bermazhab Maliki. Bagaimana dengan penduduk Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i?
Syeikhuna Dr. dr. Yusri Rusydi Jabr al-Hasani asy-Syafi’i, Sp.BTKV,. Lc. Menyatakan, “Ulama Syafi’iyah mewajibkan khitan bagi wanita dengan mengkiaskannya pada laki-laki, namun khitan yang dimaksud adalah yang dilakukan dengan prosedur medis yang tepat sehingga terjamin keamanannya, ini poin penting yang harus diingat. Tidak mungkin kita menjadikan pendapat Syafi’iyyah sebagai alasan untuk membenarkan praktek khitan yang menyebabkan bahaya bagi wanita hingga menyebabkan pendarahan sampai kematian. Praktek-praktek khitan yang berbahaya ini jelas-jelas bukan ajaran agama Islam.”
Dengan demikian, fatwa pengharaman yang dikeluarkan sejumlah ulama di Mesir tidak lepas dari kondisi maraknya praktek ilegal khitan yang tidak memenuhi standard medis yang tepat sehingga dilaporkan banyaknya kasus pendarahan dan kematian karena khitan.
Jika ada penduduk Indonesia yang mengikuti pendapat ulama Syafi’iyyah, hendaknya melakukannya dengan ahli medis bukan dengan nonmedis, apalagi kalangan tradisional atau dukun bayi, sehingga prosedur khitannya aman dalam artian prosesnya steril dan bisa menghindari potensi komplikasi. Lebih bagus lagi jika ada pengembangan penelitian untuk menemukan syarat, prosedur dan tatalaksana agar khitan tersebut tidak membahayakan. Karena sebagaimana diketahui bahwa penelitian medis merupakan penelitian yang terus mengalami perubahan dan perkembangan.
Di sisi lain, perlu dicatat bahwa ruh beragama adalah taat kepada Allah bukan asas manfaat atau maslahat. Adanya berita bahwa Nabi Ibrahim as. berkhitan di usia 80 tahun sementara resiko pendarahan di usia tersebut lebih tinggi, juga bagaimana sikap beliau yang langsung taat tanpa bertanya manfaatnya, juga tidak peduli mekipun tanpa anastesi atau mempertimbangakn resiko pendarahan.
Semangatnya adalah berkorban untuk Allah dengan memotong sebagian tubuhnya mengikuti perintah Allah. Semangat ketakwaan seperti ini sebenarnya yang dimaksudkan ulama Syafi’iyyah saat menyimpulkan hukum wajib khitan bagi wanita, bukan karena tahu itu ada manfaatnya ataukah tidak.
Di akhir kesimpulan, penulis menutup bahwa permasalahan khitan wanita berada dalam ranah khilafiyah, dan sebagaimana yang diketahui bahwa “la yunkar al-mukhtalaf fih”, maka seorang mukalaf hendaknya mengakui bahwa perbedaan dalam ranah dzaniyyah adalah hal yang tidak bisa dijadikan legitimasi untuk mengklaim bahwa pendapat yang berbeda adalah pasti salah. Silahkan mengambil pendapat yang paling diyakini dengan tetap menghargai pendapat lain yang berbeda. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam.
Referensi:
- Sunat dalam Milis Sehat Yayasan Orang Tua Peduli.
- IDAI: Apakah Bayi Prematur Perlu Disunat? (Klik).
- Halodoc: Apakah Wanita Juga Perlu Disunat? (Klik)
- Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, Imam Nawawi.
- Fatwa Darul Ifta Mesir (Klik di sini dan di sini).
- Pendapat Syeikh Ali Jum’ah (Klik).
- Pendapat Syeikh Yusri Jabr (Klik).
- Nama-nama ulama besar Al-Azhar yang mengharamkan khitan dapat dibaca di sini.
- Mausu’ah Fiqih Kuwait.
Sheila Ardiana, Lc. MA. Pernah belajar di Darussalam Gontor 3, kemudian melanjutkan studi di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir hingga meraih gelar magister tafsir di kampus yang sama. Aktif di Pimpinan Cabang Istimewa ‘Aisyiyah (PCIA) Kairo dan menekuni kajian fikih wanita. Sekarang berdomisili di Pati Jawa Tengah.