Kisah
Kodifikasi Al-Quran dan Rasm Utsmani
Dalam sejarahnya, Al-Quran mengalami pembukuan (kodifikasi) sebanyak tiga kali, yaitu pada masa Rasulullah SAW, pada masa khalifah Abu Bakar RA, dan pada masa khalifah Utsman bin Affan RA.
Pada masa terakhir inilah, Al-Quran sudah terkumpul dalam satu mushaf, dan dikenal dengan Mushaf Utsmani, disalin dalam enam naskah yang memiliki satu cara baca (cara baca ini sesuai dengan tujuh huruf atau tujuh cara baca yang mana Al-Quran turun dengannya), untuk kemudian disebarkan ke beberapa kota Islam.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Bukhari dalam Fadhail Al-Quran, dari Anas bin Malik RA, bahwa Huzhaifah bin Al-Yaman menghadap Khalifah Utsman bin Affan RA seraya menceritakan bahwa ketika ia mengikuti peperangan bersama orang-orang Syam dan Irak untuk menaklukkan Armenia dan Azerbaijan, ia terkejut dengan perbedaan bacaan Al-Quran mereka. Kemudian Hudzaifah berkata kepada khalifah Utsman, “Wahai Amirul Mukminin, selamatkanlah umat ini sebelum mereka berselisih tentang Al-Quran sebagaimana perselisihan kaum Yahudi dan Nasrani.”
Khalifah Utsman lantas mengirimkan pesan kepada Hafshah dengan mengatakan, “Kirimkan lembaran-lembaran catatan Al-Quran karena kami akan menyalinnya ke dalam mushaf, nanti kami akan mengembalikannya kepadamu.”
Setelah mendapatkan lembaran-lembaran tersebut, Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Ibnu Zubair, Said bin ‘Ash, dan Abdurrahman bin Harits untuk menyalinnya dalam beberapa mushaf.
Khalifah berpesan kepada mereka, “Kalau kalian berbeda pendapat dengan Zaid bin Tsabit mengenai suatu ayat, maka tulislah dengan dialek Quraisy karena Al-Quran turun dengan dialek mereka.”
Setelah proses pembukuan tersebut selesai, Utsman pun mengembalikan lembaran-lembaran tersebut kepada Hafshah, dan mengirimkan sebuah mushaf hasil salinan itu ke setiap penjuru wilayah Islam. Penulisan dengan dialek Quraisy dalam mushaf Utsmani ini kemudian dikenal dengan istilah Rasm Utsmani.
Salah satu syarat agar suatu ayat atau lafal dalam Qira’ah dapat disebut Al-Quran adalah ditulis sesuai dengan Rasm Utsmani ini, selain harus sesuai dengan kaidah-kaidah gramatika Arab, dan juga harus diriwayatkan secara Mutawattir.
Rasm Utsmani inilah yang beredar dan berlaku setelah Al-Quran mulai dicetak di Al-Bunduqiyyah (kota Venesia, sebuah kota pelabuhan pantai utara laut Adriatik di Italia) pada tahun 1530 M, dan cetakan berikutnya pada tahun 1787 M di St. Petersburg Rusia, kemudian di Istanbul Turki, sebagaimana yang dikemukakan oleh As-Sijistani dalam kitab Al-Mashahif.
Imam Suyuthi dalam Al-Itqan mengemukakan pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa Al-Quran wajib ditulis seperti penulisan Rasm Utsmani, dan haram menulisnya dengan tulisan yang berbeda dalam segala bentuk penulisan mushaf, karena Rasm ini menunjukkan Qiraat yang beraneka ragam dalam satu lafal.
Dalam majalah Ar-Risalah tahun 1937 dan majalah Al-Muqtathaf tahun 1933, Komisi fatwa Al-Azhar memandang bahwa lebih baik mengikuti cara penulisan mushaf yang ma’tsur demi kehati-hatian agar Al-Quran tetap seperti aslinya dalam bacaan maupun penulisannya dan demi memelihara cara penulisan pada era Islam yang lampau, selain itu juga untuk mengetahui Qiraat yang dapat diterima dan yang tidak. Wallahu a’lam.
Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.