Berita
Darul Ifta Mesir: Membaca Al-Fatihah dan Al-Qur’an, Pahalanya Bisa Sampai Kepada Mayit
Darul Ifta Mesir menjelaskan rahasia di balik Al-Fatihah menjadi satu-satunya surat yang dibaca dalam Shalat Jenazah, serta hukum-hukum fikih dalam kaitannya dengan membaca Al-Fatihah dan Al-Qur’an untuk kemudian dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal dunia (mayit).
Syekh Mohammed Wisam, Aminul fatwa (asisten mufti) mengatakan bahwa membaca surat Al-Fatihah untuk orang yang meninggal termasuk perbuatan baik yang kini banyak ditinggalkan orang-orang, di mana sehabis membacanya, dilanjutkan dengan mengucapkan doa,
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَهَبُ مِثْلَ ثَوَابِ مَا قَرَأْتُ لِأَبِيْ وَأُمِّيْ وَمَوْتَى الْمُسْلِمِيْنَ
"Ya Allah, sungguh kuhadiahkan pahala dari apa yang aku baca kepada ayah, ibuku dan orang-orang muslim yang telah meninggal.”
Apakah Bacaan Al-Qur’an dan Doa Sampai Kepada Mayit?
Syekh Mohammed Wisam menjelaskan bahwa pahala membaca Al-Qur’an untuk orang meninggal akan sampai kepadanya. Begitu pula pahala dari ibadah haji, umrah dan shalat malam. Bahkan ketika seseorang berpuasa sunnah dan meniatkan menghadiahkan pahala dari puasa sunnah itu kepada mayit, maka pahala itu juga bisa sampai kepadanya. Dan jika seseorang membaca Al-Qur’an dan berniat menghadiahkan pahalanya kepada mayit dan dirinya sendiri, maka pahalanya akan sampai kepada keduanya: orang yang meninggal dan dan orang yang mendoakan.
Keutamaan di atas adalah bagian dari nafahah (karunia) yang dengannya Allah Swt. memuliakan suatu ibadah dan ibadah pertama yang dimuliakan dengan surat itu adalah Shalat Jenazah. Shalat Jenazah esensinya adalah mendoakan mayit dan surat yang dibaca adalah Al-Fatihah. Surat ini menjadi satu-satunya surat yang dibaca dalam Shalat Jenazah. Ini menjadi isyarat bahwa Al-Fatihah itu memberikan kemanfaatan yang besar bagi orang yang sudah mati.
Membaca Al-Fatihah untuk Lebih dari Satu Mayit
Aminul fatwa yang lain, Syekh Abdullah Al-Ajami, menerangkan bahwa membaca Al-Qur'an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit, hukumnya boleh secara syara’. Pahalanya akan sampai dan memberi manfaat kepadanya.
Hukum ini juga berlaku bagi Al-Qur’an. Tidak ada masalah dengan membaca Al-Qur'an dengan niat semata-mata karena Allah tanpa meminta pahala menghadiahkan pahalanya kepada mayit, dan dengan karunia Allah pahala itu akan sampai kepadanya. Demikian ini adalah mazhab mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyah generasi Mutaakhirun, dan pendapat yang lebih dipilih oleh Imam An-Nawawi ra.
Imam Ad-Dardiri mengatakan, “Para ulama generasi muta’akhirun menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam membaca Al-Qur'an dan zikir lalu menghadiahkan pahalanya kepada mayit dan dirinya insyaallah akan mendapatkan pahala.”
Membaca Al-Qur’an termasuk Al-Fatihah termasuk salah satu amal ibadah paling afdal yang bisa sampai pahalanya kepada mayit. Ketika seseorang hendak membaca Al-Qur’an, maka dia harus menata dan meluruskan niatnya semata-mata karena Allah. Dalam artian, dia membaca Al-Qur’an bukan dengan niatan mencari materi urusan dunia lainnya. Selain itu, dia harus membaca dengan khusyuk dan tadabur.
Komisi Fatwa Darul Ifta menyampaikan bahwa tidak ada larangan dalam membaca Al-Fatihah dan Al-Qur’an lalu menghadiahkan pahalanya untuk mayit, baik mayit itu satu orang tertentu atau banyak sekaligus. Hal ini boleh dilakukan.
Banyak orang beranggapan bahwa membaca Al-Fatihah untuk orang mati, pahalanya tidak akan sampai. “Ini adalah keyakinan yang salah,” terang Darul Ifta, “karena di tengah-tengah Shalat Jenazah, surat Al-Fatihah dibacakan sebagai bentuk taabudi (perintah ibadah) dan permohonan syafaat (pertolongan) untuk mayit yang dishalati.”
Shalat Jenazah dimulai dengan membaca Al-Fatihah, kemudian membaca shalawat untuk Nabi Muhammad Saw. lalu mendoakan mayit. Para ahli ilmu mengatakan, “Al-Fatihah dibaca dalam situasi dan kebutuhan apapun karena ia adalah pintu seluruh kebaikan.”
Berkumpul Khataman Al-Qur’an
Tidak ada larangan secara syara’ dalam membaca hingga mengkhatamkan Al-Qur'an kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang mati, baik dalam keadaan baru meninggal ataupun sudah lama; baik dibaca di rumahnya atau di masjid; baik di kuburannya ataupun di tempat lain. Ada banyak hadits yang menjelaskan tentangnya, salah satunya adalah
اِقْرَءُوْا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ
"Bacakanlah Surat Yasin kepada orang yang meninggal"