Esai
Perlindungan HAM Era Digital dalam Perspektif Maqashid Syariah
Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi telah berdampak besar terhadap kehidupan umat manusia. Di antaranya penggunaan perangkat elektronik untuk berkomunikasi dengan sesamanya melalui aplikasi media sosial media.
Tanpa disadari, hal tersebut sangat berdampak terhadap aspek hukum sebagai norma yang mengatur keamanan dan ketertiban dalam kehidupan manusia. Sikap bijaksana dalam menyikapi perkembangan zaman tersebut adalah dengan mengacu kepada prinsip Maqhasid Syariah.
Asas Legalitas Dan Fungsi Hukum
Membahas mengenai hukum tidak dapat dilepaskan dari sebuah asas yang menjadi dasar berlakunya suatu aturan terhadap persoalan tertentu, atau yang lebih dikenal dengan sebutan asas legalitas (The Principle of Legality). Asas tersebut pada intinya menekankan bahwa tiada suatu hal/perbuatan yang dapat dihukum atau dinyatakan salah kecuali telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau dalam istilah bahasa latin sering disebut “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”.
Dalam konteks hukum pidana, asas legalitas menjadi landasan penting yang menjelaskan bagaimana ketentuan pidana berlaku. Suatu aturan pada hakikatnya berusaha melindungi hak-hak setiap individu dari berbagai ancaman atau potensi pelanggaran yang bisa saja muncul ketika berada di wilayah publik. Oleh karenannya, sangat diperlukan rumusan yang jelas mengenai aturan hukum sebagai kaidah penting dalam kehidupan umat manusia.
Dirumuskannya asas legalitas tidak dapat dilepaskan dari faktor sejarah, yang mulai dikembangkan di barat. Pada saat itu hukum yang berlaku disandarkan terhadap kekuasaan seorang raja dengan kewenangan absolut yang dimilikinya. Mengenai apa yang boleh dilakukan dan tidak, ditentukan oleh raja secara sepihak tanpa adanya landasan yang jelas. Perihal demikian dipandang tidak adil. Maka seringkali hukum menjadi alat bagi penguasa untuk berlaku sesuai dengan kepentingannya. Hal inilah menjadi dasar dari cita-cita untuk membentuk hukum yang memperhatikan aspek-aspek hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian atau yang kita kenal saat ini sebagai asas legalitas.
Konstruksi mengenai asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Suatu Perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada”.[1]
Dari rumusan inilah mejadi dasar dalam memberlakukan suatu hukum harus didasarkan pada rumusan yang jelas. Perlu dipahami bahwa tujuan dirumuskannya asas legalitas ini ialah untuk memberikan batasan terhadap pembentuk undang-undang dalam merumuskan suatu kebijakan, serta mengatur bagaimana aparat hukum agar meminimalisir potensi tindakan sewenang-wenang dalam penegakan hukum. Mengingat bahwa hukum tidak berangkat dari ruang hampa, melainkan telah ada aspek-aspek seperti sosial-budaya dan agama yang begitu mendasar dalam kehidupan masyarakat.
Perlindungan HAM Di Era Digital: Perspektif Maqashid Syariah
Sebagaimana telah disinggung pada poin diatas, asas legalitas begitu erat dengan persoalan hak asasi manusia. Hukum tidaklah boleh diterapkan atas kepentingan pihak tertentu saja, melainkan harus ada landasan yang jelas mengenai suatu perbuatan apa boleh dan tidak untuk dilakukan.
Perkembangan zaman telah membawa perubahan besar terhadap sturktur kehidupan masyarakat terutama di era digital saat ini. Jika dahulu antar individu berkomunikasi secara langsung dalam satu waktu dan tempat, namun kini telah berubah karena dimanapun dan kapanpun setiap individu dapat berkomunikasi dengan individu lain melalui perangkat elektronik dan media penghubung seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, dan Instagram.
Maka sudah barang tentu bahwa hukum yang tadinya sebatas berlaku dalam wilayah empiris, namun saat ini harus merambah ke dalam dunia virtual yang didalamnya juga terdapat hubungan sosial sebagaimana dalam kehidupan nyata.
Persoalan demikian bukan saja dapat dilihat dari sudut pandang hukum positif, melainkan dapat juga dipandang menggunakan kaidah dalam hukum Islam yaitu prinsip Maqashid Syariah atau tujuan syariah.
Dapat kita pahami seksama bahwa penggunaan teknologi informasi digital seperti media sosial dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu persoalan yang berkaitan prinsip muamalah dalam Islam. Hukum Islam tidak menolak adanya kemajuan zaman dengan segala perkembangan IPTEK yang ada, namun ada batasan-batasan yang wajib diperhatikan terutama menyangkut hubungan antarsesama manusia.
Terdapat lima poin penting dalam prinsip Maqhasid Syariah yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Hakikat dari maqashid syariah tersebut merupakan bentuk kasih saying Tuhan kepada hambanya agar dapat menjalani kehidupan dengan aman, nyaman dan bahagia. Mengutip dari sebuah jurnal, ada salah satu ahli ushul fiqh yaitu Izzuddin bin Abdus Salam tokoh ushul bermazhab Syafi’i. melalui karyanya Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, beliau telah mengelaborasikan hakikat maslahat dalam konsep Dar’ul al-Mafasid wa Jalbu al-Manafi’ (menolak atau menghindari kerusakan dan menarik manfa’at). Baginya mashlahat tidak dapat terlepas dari tiga peringkat, yaitu dharuriyyat, hajiyyat dan tatimmat atau takmilat. [2]
Merujuk dari pendapat diatas, maka bila digunakan untuk memahami persoalan penggunaan media digital seperti sosial media sebagai sarana sosialisasi dapat digolongkan ke dalam kebutuhan hajiyyat (sekunder) yang sifatnya adalah pelengkap kebutuhan primer.
Namun yang menjadi urgensi di sini ialah penggunaan media sosial tersebut harus berpedoman pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan prinsip Maqhasid Syariah guna menghindarkan keburukan dan mendatangkan manfaat untuk kehidupan.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 Ayat 1 KUHP
[2] Ali Mutakin. “Teori Maqashid Al-Syari’ah Dan Hubungannya Dengan Metode Istinbath Hukum”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol. 19, No. 3, (Agustus, 2017). Hal. 553.
Asal Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah. Sekarang menempuh studi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan Program Studi Hukum Tata Negara. Hobi membaca buku, dan menulis puisi.